Mengenal Akad Jual Beli

22 11 2008


st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Arial Narrow”; panose-1:2 11 5 6 2 2 2 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:595.45pt 841.7pt; margin:1.0in 89.85pt 1.0in 89.85pt; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-gutter-margin:5.65pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;}

Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqh mu’amalah Islam terbilang sangat banyak. Namun terdapat beberapa akad – dalam pembahasan kali ini adalah yang bersifat non-syirkah/non-perseroan – yang menjadi sandaran pokok dalam menghukumi berbagai transaksi yang syar’i dan mubah dilakukan oleh seluruh mu’minin, diantaranya adalah:

A. Bai’ al-Murabahah (Deferred Payment Sale) : Yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam akad ini si penjual haruslah memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Dapat pula dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) / Deferred Payment Sale on the person who orders [Imam Syafi’I dalam kitab al-Umm menyebutnya dengan al-aamir bisy-syira].

B. Bai’ as-Salam (In-front Payment Sale) : Secara sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Dasarnya adalah riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan dalam jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau kemudian bersabda: ”Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”

C. Bai’ al-Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture) : Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah dibayar dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan. Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam yang umum dipergunakan dalam manufaktur, dengan demikian, ketentuan istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam. Menurut Mazhab Hanafi, akad ini dilarang karena bertentangan dengan semangat bai’ secara qiyas akibat pokok kontrak penjual belum ada, tetapi pada akhirnya mereka menyetujui kontrak ini atas dasar istishan. Sebagian fuqaha kontemporer berpendapat bahwa ini adalah sah karena itu memang jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang pada saat penyerahan. Kemungkinan perselisihan atas jenis dan kualitas barang pun dapat diminimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan-bahan material pembuatan barang tersebut.

D. Al-Ijarah (Operational and Financial Lease) : Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang atau jasa itu sendiri. Dalilnya adalah: ”dan jikalau anakmu ingin disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. 2: 233) ”dari Umar RA bahwa Rasulullah bersabda: ”Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” HR Ibnu Majah.

Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik (IMB) adalah akad sewa yang diakhiri oleh kepemilikan barang di tangan penyewa. Sifat pemindahan inilah yang membedakannya dengan ijarah biasa.

E. Al-Wakalah (Deputyship) : Adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan: membayar utang, mewakilkan penetapan had dan pembayarannya, pengurusan unta, dan sebagainya. Ketentuannya mengikuti aturan al-ijarah untuk jasa.

F. Al-Kafalah (Guarantee) : Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang teguh pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Landasannya adalah: ”Dan penyeru-penyeru itu berseru: ’Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (Q.S. Yusuf: 72). Jenis-jenisnya antara lain:

1. Kafalah bin-Nafs, yaitu akad memberi jaminan atas diri (personal guarantee)

2. Kafalah bil-Mal, yaitu jaminan pembayaran barang atau pelunasan piutang

3. Kafalah bit-Taslim, akad untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir

4. Kafalah al-Munjazah, yaitu jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan tertentu

5. Kafalah al-Mu’allaqah, yaitu penyederhanaan dari kafalah al-munjazah.

G. Al-Hawalah (Transfer Service) : Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, atau merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Landasannya adalah: dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: ”Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu dihawalahkan kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.” Menurut ijma ulama, hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh karena itu, harus ada utang atau kewajiban finansial.

H. Ar-Rahn (Mortgage) : Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya, sederhananya, ar-rahn adalah jaminan utang atau gadai. Landasannya adalah hadits: ”Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan padanya baju besi.” (HR Bukhari). Ar-rahn dapat dijadikan sebagai penyerta dalam akad murabahah, namun dapat pula sebagai aqad yang mandiri. Bedanya dengan pegadaian konvensional, dalam rahn, peminjam tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari peminjam adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan biaya antara gadai biasa dan rahn adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanyalah sekali dan dibayar di muka.

I. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) : Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dasarnya adalah hadits: Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata: “Bukan seorang muslim mereka yang meminjamkan muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya adalah senilai sedekah”(HR Ibnu Majah)

Referensi: Islamic Banking, dari Teori ke Praktik karya Muh. Syafi’i Antonio.





Talk Show KIEI 08 bersama Dr. Terry Lacey (Manchester University)

29 06 2008

Bismillahirahmannirahim

Assalamu ‘Alaikum Wr Wb

Rangkaian kegiatan ekonomi syariah yang berbentuk Kuliah Informal Ekonomi Islam VIII, kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ekonomi syariah di lingkungan Universitas Indonesia salah satunya dengan menghadirkan pembicara-pembicara berkualitas dalam setiap sesi kuliah yang diadakan. Pada talkshow kedua yang diselenggarakan pada 07 Juni 2008 di Auditorium Prof. Soemitro Djojohadikoesoemo, panitia dengan sukses menghadirkan seorang praktisi dan pengamat ekonomi dari Manchester University, Inggris yaitu Dr. Terry Lacey. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan presentasinya yang berjudul “Growth of Islamic Banking and Finance in the United Kingdom”, beliau memaparkan bagaimana perkembangan institusi keuangan syariah khususnya perbankan di Inggris dan membandingkannya dengan perkembangan institusi keuangan syariah di Indonesia.

Hal-hal penting yang perlu dijadikan catatan tersendiri dari talkshow yang dipandu oleh moderator Ilham Reza (Kak Reza) ini antara lain, bagaimana pentingnya dukungan pemerintah yang secara nyata dibuktikan melalui kebijakan yang efektif, hal tersebut ditunjukkan oleh pemerintah Inggris yang dengan cepat mengadopsi praktik sukuk dalam perekonomiannya (± 1 tahun) bandingkan dengan Indonesia untuk mengesahkan UU SBSN saja membutuhkan waktu tidak kurang dari 3 tahun, bahkan UU Perbankan Syariah baru disetujui DPR tanggal 5 Juni 2008. Direktur Co-Operation for Development International dan Advisor pada BritCham (Kamar Dagang Inggris) ini pun memaparkan bahwa Inggris memiliki perangkat pendukung sektor syariah yang cukup baik, seperti dalam hal perlakuan perpajakan, ketersediaan akademisi (universitas-universitas besar di Inggris telah menawakan program studi ekonomi bisnis syariah dan telah ada sertifikasi dalam keuangan syariah yang dapat digunakan di lebih dari 50 negara), serta ketersediaan institusi (saat ini Inggris telah memiliki 5 BUS dan 20 UUS), hal tersebut tidak lain dalam rangka menciptakan level of playing yang sama dengan institusi keuangan konvensional.

Dalam talkshow hangat berbahasa Inggris ini, beliau menyampaikan bahwa kemampuan Inggris dalam mendukung perkembangan institusi keuangan syariah tidak terlepas dari posisi Inggris sebagai pusat keuangan dunia sebelum kemudian serius mengembangkan sektor ritelnya, dan pengalamannya selama 30 tahun menangani likuiditas dari Timur Tengah. Namun, menurutnya bukan berarti hal tersebut mutlak diperlukan untuk mengembangkan perekonomian syariah karena Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat menjadi salah satu pemain besar dalam industri keuangan syariah. Hal tersebut mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, potensi kekayaan yang dimiliki Indonesia sebagai backing asset bagi transaksi syariah sangat besar, juga posisi Indonesia yang sangat strategis dalam menghubungkan dua pusat likuiditas keuagan dunia yaitu Kawasan Asia Timur dan Timur Tengah.

Beliau memberikan masukan bahwa pengembangan ekonomi syariah di Indonesia perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya insani yang berkualitas, dan beliau pun berpendapat faktor inilah yang perlu diprioritaskan dalam pengembangan ekonomi syariah. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi FEUI sendiri, sebagai institusi pendidikan ekonomi dan bisnis terkemuka di Indonesia sudah saatnya lebih serius dalam mengembangkan pendidikan ekonomi syariah, dan bagi mahasiswa sektor ini dapat menjadi alternatif atau pilihan utama untuk digeluti dalam dunia karir. Karena dipastikan sektor ini akan memiliki peran yang besar dalam kehidupan perkekonomian dunia mengingat potensinya yang masih sangat besar (menurut Standard & Poor setidaknya potensi yang dimiliki ± US$ 4.000 Milyar). Saya mewakili kepanitiaan menyampaikan selamat dan terima kasih kepada seluruh Panitia KIEI 08, terima kasih pula saya sampaikan kepada Dr. Terry, Mba Dalya, Mas Reza, Sdr. Aryo, seluruh peserta KIEI 08, dan semua pihak atas segala bantuannya dan partisipasinya. Semoga menjadikan catatan amal tersendiri di hadapan Allah SWT.

Teguh Iman M (Akuntansi 2006)/ Project Officer KIEI 2008)





MENGAPA HARUS BANK SYARIAH?

29 06 2008

Oleh : Chusnul Bakhriansyah

Dalam pengertiannya, Bank adalah sebuah lembaga yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai tempat menyimpan uang, tempat meminjam uang, dan tempat pelayanan jasa keuangan. Sedangkan, Bank Syariah adalah sebuah lembaga yang memiliki tiga peran tersebut akan tetapi mengindahkan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang diberlakukan untuk manusia. Jadi, jika kita melihat secara teknis tidak terlalu berbeda antara bank konvensional dengan bank syariah. Akan tetapi, jika kita melihat lebih dalam lagi mengenai bank syariah akan terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan yang mendasar yang membuat bank syariah memberikan dampak yang lebih baik bagi umat Islam pada khususnya dan seluruh alam pada umumnya.

Yang pertama marilah kita mengkaji tentang perbedaan struktur organisasi antara bank konvensional dengan bank syariah. Bank adalah sebuah organisasi yang berorientasikan profit, tidak terkecuali bank syariah. Dalam struktur organisasi bank konvensional, terdapat rapat umum pemegang saham sebagai keputusan tertinggi, dewan komisaris, dewan direksi, dan para pegawai. Dalam struktur ini, segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris sebagai perwakilan dari para pemegang saham. Jadi, pengawasan kegiatan operasional bank diawasi hanya oleh dewan direksi. Tidak terlalu berbeda dengan bank konventional, struktur organisasi bank syariah juga memuat hal diatas. Akan tetapi, yang harus digaris bawahi disini selain memuat hal yang sama dengan bank konventioal, bank syariah memiliki dewan pengawas syariah, yang kedudukannya sejajar dengan dewan komisaris. Jadi, pengawasan kegiatan operasional perusahaan menjadi lebih baik karena pengawasan dilakukan oleh dua pengawas. Seperti kata pepatah dua lebih baik daripada satu.

Sekarang, mari kita membahas perbedaan dalam segi pembiayaan. Seperti yang kita ketahui semua, mengajukan permintaan pembiayaan pada bank konvensional sangat mudah pada era sekarang ini. Kita hanya tinggal mengajukan pinjaman, lalu menyelesaikan syarat-syarat yang diharuskan. Lalu, bagaimana dengan bank syariah? Pada bank syariah, syarat-syarat yang ditetapkan hampir sama dengan yang dimiliki oleh bank konvensional. Akan tetapi, bank syariah lebih unggul dalam satu hal. Bank syariah tidak akan pernah mengucurkan dana pinjamannya kepada bisnis yang dapat membawa kemaslahatan seperti bisnis kasino, pembuatan bir, rokok, dan lainnya. Jadi, sekali lagi bank syariah sudah selangkah lebih maju karena harta yang kita simpan tidak disalurkan untuk hal maksiat dan negara akan semakin maju karena pembiayaan yang diberikan akan digunakan untuk hal yang membangun bukan menghancurkan moral bangsa.

Lalu, bagaimana dengan return yang diterima dari investasi yang telah dilakukan pada bank syariah? Pada bank syariah, return yang akan diterima adalah bagi hasil (profit sharing) dari keuntungan yang didapatkan bank. Maksudnya adalah keuntungan yang didapatkan oleh bank melalui investasi yang mereka lakukan menggunakan dana yang terdapat pada bank tersebut dibagi kepada nasabahnya sesuai dengan jumlah investasi mereka pada bank tersebut dan kesepakatan awal persentase pembagian keuntungan. Berbeda dengan system return yang diberikan oleh bank konvensional yaitu dengan memberikan bunga. Perbedaan ini seperti terlihat bahwa nasabah akan rugi jika menyimpan pada bank syariah dibandingkan jika menyimpan uangnya pada bank konvensional disebabkan return yang pasti dari bank konvensional. Akan tetapi, jika kita menilik lebih jauh lagi, sebenarnya sistem yang digunakan pada bank syariah memberikan pengetahuan kepada kita mengenai bagaimana sebenarnya kondisi bank tempat menyimpan uang. Mengapa? Karena dengan pengembalian yang semakin besar menunjukkan bahwa semakin baik kinerja bank tersebut dan semakin kecil pengembalian membuat kita dapat berhati-hati karena kita mengetahui bahwa kinerja bank tersebut menurun, sehingga itu dapat membuat kita untuk berjaga-jaga mengenai uang yang berada di bank tersebut. Sedangkan, nasabah tidak akan pernah mengetahui lebih dahulu bagaimana kinerja bank tersebut, karena return yang diterima selalu konstan. Ini membuat para nasabah tidak bisa berjaga-jaga mengenai keselamatan uang yang mereka simpan di bank konvensional. Ini membuktikan bahwa bank syariah lebih transparan mengenai performa kegiatan operasionalnya kepada nasabah dinadingkan dengan bank konvensional yang membuat nasabah dapat berhati-hati lebih awal. Inilah salah satu penyebab mengapa pada tahun 1998, bank syariah tidak termasuk bank yang dilikuidasi dan tetap bertahan sampai sekarang.

Yang terakhir setelah kita mengetahui sistem return yang diberikan, marilah kita mencoba menghitung besarnya pengembalian dari bank syariah dan bank konvensional. Karena pada bank kovensional tolok ukur pengembalian melalui bunga, maka yang menjadi perhatian kita adalah berapa persentase bunga yang diberikan oleh bank dan jumlah uang yang disimpan. Sedangkan, pada bank syariah karena yang menjadi tolok ukur pengembalian adalah bagi hasil, maka yang menjadi perhatian adalah persentase pembagian bagi hasil, jumlah uang yang disimpan, jumlah uang yang diinvestasikan oleh bank, dan jumlah keuntungan yang diterima oleh bank.

Bank Syariah

Bank Konvensional

Jumlah uang yang didepositkan

Rp. 20.000.000,00

Rp. 20.000.000,00

Bunga bank konvensional

6%

Bagi hasil

55% nasabah; 45% bank

Jumlah uang yang diinvestasikan oleh bank

Rp. 2 Miliar

Jumlah keuntungan yang diterima bank

Rp. 250.000.000,00

Perhitungan

55% x 20.000.000/2.000.000.000 x 250.000.000

6% x 20.000.000

Hasil

Rp. 1.375.000,00

Rp. 1.200.000,00

Disini terlihat bahwa semakin baik kinerja bank syariah maka akan semakin besar jumlah bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah.

Jadi, mengapa harus memilih bank syariah? Sekarang seharusnya kita semakin melirik bank syariah karena lebih memiliki pengawasan yang ketat, pembiayaannya hanya kepada bisnis yang membangun moral bangsa, dan sistem return yang dapat menjadi early warning bagi para nasabah.

Sumber: Modul Kajian Ekonomi Islam FSI FEUI