Fiqunnisa : Ibadah saat haid

22 11 2008

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Arial Narrow”; panose-1:2 11 5 6 2 2 2 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-format:other; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;}

Haid adalah perkara biasa yang dihadapi Kaum Hawa. Namun, haid bukan berarti penghalang untuk mendekatkan diri pada Allah. So, ibadah apa yang boleh dilakukan ketika haid?

Haid menurut bahasa berarti “mengalir”, sedangkan secara syar’i adalah darah yang keluar dari bagian dalam rahim wanita pada waktu-waktu tertentu, bukan karena sakit atau terluka, tetapi ia adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT bagi wanita. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umunya adalah enam atau tujuh hari. Nah, dalam Islam apabila seorang wanita dalam kondisi haid, maka dia ”diharamkan” untuk melakukan beberapa aktifitas ibadah. Aktifitas ibadah yang terlarang/haram dilakukan seorang wanita yang sedang haid adalah:

Shalat

Seorang wanita haid tidak diperkenankan untuk mendirikan shalat, baik shalat wajib maupun sunnah. Bahkan tidak sah apabila tetap dilaksanakan. Sesuai sabda Rasulullah SAW:

Bukankah jika seorang wanita haid tidak shalakami disudan shaum.” (HR. Muslim)

Puasa

Diharamkan seorang wanita berpuasa saat ia haid. Namun, ia wajib mengqadha (mengganti) di lain waktu. Ini sesuai pernyataan ’Aisyah radhiallahu ’anha:

Apabila yang demikian itu (haid) menimpa kami, maka kami disuruh (oleh Rasulullah) mengqadha puasa namun tidak disuruh untuk mengqadha sholat. (HR. Muslim)

Berdiam di Masjid

Keempat Imam Mazhab sepakat, bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk duduk di masjid. Dalilnya adalah Sabda Rasulullah:

Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”(HR. Abu Daud)

Adapun jika seorang melintas di dalam masjid untuk suatu keperluan, maka hal diperbolehkan. Dalilnya, Rasulullah pernah memerintahkan ’Aisyah membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu ’Aisyah berkata, ”Sesungguhnya aku sedang haid .” Rasul bersabda, ” Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)

Bagi muslimah yang sedang haid saat bulan Ramadhan ini tentu kebingungan, ibadah apa ya kira-kira yang adapat dilakukan saat haid di bulan Ramadhan ini? Jangan kecil hati, masih ada aktifitas bernilai ibadah yang dapat dilakukan para muslimah saat haid. Dengan demikian, Ramadhan tetap bermakna meskipun dalam keadaan haid.

PERTAMA, memegang dan membaca Al Qur’an. Masalah ini menjadi perbedaan pendapat diantara ulama. Namun, menurut Syaikh al-islam Ibn Taimiyyah menbahas persoalan ini dalam kitabnya Majmu’ al-FatawaI, jld.26, ms. 191. Menurut kesepakatan para ulama bahwa hadist yang menerangkan bahwa wanita tidak boleh mebaca Al Qur’an saat haid adalah hadist dhoif (lemah). Dengan demikian, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an.

KEDUA, mendengarkan bacaan Al Qur’an. Wanita haid diperbolehkan untuk mendengarkan bacaan Al Qur’an sambil bersandar di riba Aisyah padahal Aisyah saat itu sedang haid.

KETIGA, membaca kalimat thayyibah. Wanita haid diperbolehkan untuk membaca kalimat-kalimat thayyibah, seperti dzikir, takbir, tahlil, tahmid atau pun doa-doa yang disyariatkan pagi atau pun sore hari (al matsurat). Wanita haid juga diperkenankan untuk membaca buku-buku ilmiah, seperti tafsir, fiqh ataupun hadist.

KEEMPAT, mendengar ceramah. Wanita haid juga diperbolehkan mengdengarkan ceramah, asalkan tidak di dalam tempat sholat. Seperti mendengarkan ceramah di depan TV atau radio. Di dalam kitab Shahih al-Bukhori dan Shahih Muslim, Umm ’Athiah radhiallahu ’anha berkata: ”Rasulullah SAW paernah bersabda menyuruh keluar wanita-wanita dan anak-anak gadis yang berada di dalam rumah kepada shalat dua hari raya (shalat Aidhil Fitri dan hari raya Aidhil Adha) supaya mereka dapat menyaksikan kebiakan dan seruan orang mukmin, dan jauhkanlah wanita haid dari mushalla (tempat lapang shalat Hari Raya).”





Sporty dan Syar’i

29 06 2008

Olah raga atau riyadhoh bukan lagi menjadi hal yang asing di telinga saudaraku semua. Tapi, topik pembahasan kita kali ini tentu akan lebih menarik, karena yang menjadi objek di sini adalah Riyadhoh dan muslimah. Riyadhoh merupakan salah satu sarana bagi kita untuk menjaga kebugaran tubuh, yang notabene adalah titipan Allah swt pada kita. Logisnya, kalau kita menitipkan sesuatu, kita pasti mau barang kita kembali dengan utuh dong? Begitu juga dengan Allah swt. Dia menitipkan kita badan yang sehat dan lengkap sehingga kita bisa beraktivitas dengan normal, serta menjalani kehidupan ini dengan wajar. ‘Barang titipan ‘ ini harus kita jaga.Kita sudah diperbolehkan memakai tubuh ini. Jadi, sudah sewajarnya pula kita jaga agar useful life-nya sesuai dengan jatah hidup kita di dunia ini. Salah satu caranya adalah riyadhoh (baca;olahraga).

Kalau kasusnya seperti itu, riyadhoh kita bisa jadi bernilai ibadah lho? Siapa bilang ibadah itu cuma sholat atau ngaji saja? Biar riyadhoh kita jadi ibadah juga, jangan lupa untuk meluruskan niat terlebih dahulu. Kalau riyadhoh kita tidak hanya untuk have fun, tapi juga untuk menjaga titipan Allah swt, ada nilai tambahnya juga kan? Pahala Insya Allah dapat; sehatnya juga dapat. Kalo niat riyadhoh kita lurus, kita dapat akhirat dan dunia juga otomatis. Namun, kalau niat belum lurus bisa-bisa cuma dapat capek saja. Opportunity cost kita lebih besar karena kita seharusnya bisa dapat lebih.

Apakah cukup niat saja? Sayangnya, niat belum cukup sobat. Walaupun niat kita sudah lurus, kalau cara pelaksanaan tidak sesuai dengan hukum dan aturan syariah, tetap aja tidak diterima di sisi Allah swt. Jadi, gimana dong aplikasinya sama kasus riyadhoh ini biar bawa benefit (baca ; pahala) buat kita dan tidak sia-sia? Tentu saja kita harus memutar otak untuk bisa mewujudkannya, karena walaupun berolahraga kita tetap tidak boleh mengabaikan kaidah syar’i agama kita, terutama untuk para wanita yang notabenya adalah makhluk yang punya ‘kelebihan’ (baca:daya tarik lebih).

Ada beberapa alternatif berkaitan dengan penjagaan kaidah syar’i nya :

1. Penampilan

Karena barang titipan kita ini butuh penjagaan yang lebih daripada kaum lelaki, penampilan dan cara berpakaian perlu jadi perhatian lebih di sini. Masih ingat kan kalau kita harus menjaga aurat? Kita harus pintar-pintar memilih pakaian yang tetap melindungi kita dari pandangan liar, apalagi kalo riyadhohnya di tempat umum. Kenapa harus begitu? Karena Allah sudah mengatur bagaimana seharusnya seorang wanita ketika berada di luar rumah lewat Al-Qur’an dan Hadist. Kalau riyadhoh-nya masih ‘mengumbar’ aurat nih…kira-kira Allah mau nggak menerima amalan ibadah kita? Sementara di sisi lain kita melanggar kaidah syar’inya. Jadi, no other choice nih. Kalo kita riyadhoh di tempat terbuka mau tak mau badan kita yang harus ditutup (baca;pakai hijab/jilbab).

2. Tempat

Kalau mau renang bagaimana? Masa iya pakai lengan panjang juga pake jilbab? Supaya aman, kita dapat memilih tempat yang memang khusus muslimah atau paling tidak khusus wanita, atau nebeng di rumah temen yang ada kolam renang dan rumahnya lagi nggak ada laki-laki atau setidaknya tempatnya tertutup. Tidak hanya renang aja; olah raga apa pun yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik antara lelaki dan perempuan lebih baik apabila tempatnya terjaga dari pandangan umum.

3. Waktu

Waktu adalah pedang. Biarpun awalnya diniatkan untuk beribadah, tapi proporsi juga harus disesuaikan dunk. Selain dianjurkan untuk tidak menelan terlalu banyak waktu yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas lain, pemilihan waktu juga harus diperhatikan. Jangan sampai sholat kita tertunda atau mengabaikan ibadah yang lain karena berolahraga. Nggak ada, misalnya, alasan meninggalkan puasa ramadhan karena mau berolahraga. Jadi, kita haurs pintar meletakkan sesuatu sesuai porsi dan posisinya.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan semakin mengasah ‘kreativitas’ sobat semua, dan bisa membuat kita lebih bijak dalam menentukan sesuatu. Sebagai tambahan, ada satu hadits yang bisa memperkuat alasan kita buat riyadhoh: “Seorang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai dari seorang mukmin yang lemah” , jadi habis deh alasan kita buat ‘ngeles’ males olahraga.

Terlepas dari itu semua, sebagus apa pun penampilan kita, seindah apa pun tubuh kita, sekuat apa pun fisik kita, nilai kita yang sebenarnya di mata Allah. Tuhan kita, Raja kita, Sembahan kita adalah tetap ketaqwaannya. Apapun yang kita lakukan akan lebih baik dan sangat baik jika kita perbuat dalam rangka mengungkapkan rasa cinta dan syukur kita pada Allah, menjalankan ketaatan pada-Nya serta tidak mengorbankan Cinta dan Ridho-Nya. Itulah kunci “benefit” kita sepanjang hidup ini. Wallahualam bis showab.

Hesti Dianingrum (KaDiv MLC FSI FEUI)